Rabu, 20 Desember 2017

BANK INDONESIA

Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh


Kali ini saya akan menbahas tentang BANK INDONESIA

Pengertian Bank Sentral

Sebelum membahas mengenai bank sentral, ada baiknya kita mengetahu pengertian dari bank terlebih dahulu. Berdasarkan undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sementara itu, secara khusus, pengertian bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi. Pada awal perkembangannya, fungsi bank sentral adalah untuk bertindak sebagai banker dari sistem perbankan, sehingga, lembaga ini dapat memberikan pinjaman jangka pendek kepada perbankan untuk menutupi kebutuhan dananya. Selain itu, di awal perkembangannya, lembaga ini juga melakukan aktivitas komersial seperti halnya yang dilakukan oleh bank umum saat ini. Dalam perkembangannya, dewasa ini tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan stabilitas sistem moneter dan sistem pembayaran.

Bank Sentral di Indonesia

Di Indonesia, peranan bank sentral dilakukan oleh bank Indonesia. Berawal dari De Javasche Bank yang didirikan oleh Belanda pada 24 Januari 1828, setelah Indonesia merdeka, bank tersebut dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia dan berada di bawah kewenangan pemerintah Indonesia. Pada awal periode kemeredekaan, bank Indonesia masih melakukan usaha komersial. Namun dalam perkembangannya, usaha tersebut dihentikan. Apalagi semenjak krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1997-1998, Bank Indonesia diberikan independensi untuk fokus pada tujuan utama, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Tujuan atau Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)

Seperti yang telah disebutkan di atas, tujuan atau fungsi bank sentral atau Bank Indonesia yang utama adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud terdiri dari dua aspek yaitu:
  1. Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia
  2. Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs)

Tugas Bank Sentral di Indonesia

Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.

Mengatur dan mengawasi perbankan

Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.

Wewenang Bank Indonesia

Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:
  1. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
    1. Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
    2. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
    3. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
  2. Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
    1. Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
    2. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
    3. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
  3. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
    1. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    2. Menetapkan peraturan
    3. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
    4. Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan

Dewan Gubernur Bank Indonesia

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakilnya, serta sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan yang berlaku bagi Dewan Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur yang disulkan oleh Presiden didasarkan pada rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia.  Meskipun diangkat oleh Presiden, anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Saat ini (2017), Dewan Gubernur Bank Indonesia dipimpin oleh Agus Martowardojo, dengan Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara, serta beranggotakan empat Deputi Gubernur, yaitu: Perry Warjiyo, Erwin Riyanto, Sugeng dan Rosmaya Hadi

Antara Bank Indonesia, Perum Peruri dan Otoritas Jasa Keuangan

Sampai disini, mungkin teman-teman masih sedikit kebingungan dengan perbedaan peran antara ketiga lembaga negara tersebut. Sedikit disinggung pada bagian tugas bank sentral di Indonesia (Bank Indonesia): mengatur dan mengawasi perbankan, saat ini tugas pengasawasan mikroprudensial sudah diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya OJK, tugas dan otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, kini beralih menjadi tugas OJK.
Sementara itu, meskipun kewenangan menerbitkan uang kartal masih ditentukan oleh Bank Indonesia, Perum Peruri-lah yang memiliki tugas untuk mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia, serta mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga-lembaga Negara dan umum. Dalam perkembangannya, Peruri juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.


Tidak ada komentar:
Write komentar